BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :


-Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
-Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
-Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
-Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
-Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
-Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

Sumber : BMKG